Integritasnews.co.id – Polemik Program Umrah Pemerintah Kota Bandar Lampung berkembang ke aspek proses pengadaan. Setelah sebelumnya muncul pertanyaan mengenai besaran biaya paket umrah, kini beredar informasi mengenai dugaan intervensi dalam penentuan penyedia jasa perjalanan.
Seorang sumber dari biro perjalanan umrah yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku perusahaannya pernah mengikuti proses pengadaan program umrah di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Menurut dia, perusahaannya sempat dinyatakan sebagai calon pemenang.
Namun, proses tersebut disebut tidak berlanjut. Sumber itu mengklaim terdapat permintaan sejumlah uang dari oknum sehingga pihak perusahaan memilih mengundurkan diri.
“Sempat sudah dinyatakan menang. Setelah itu banyak oknum minta uang. Pemilik perusahaan marah, lalu prosesnya dibatalkan,” kata sumber tersebut, Kamis, 6 Agustus 2026.
Sumber yang sama juga mengaku perusahaannya diminta menyesuaikan, bahkan menurunkan standar layanan agar nilai paket sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.
Sampai saat ini belum dapat memverifikasi kebenaran informasi tersebut. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung maupun pihak lain yang dapat mengonfirmasi atau membantah dugaan tersebut.
Apabila dugaan itu terbukti, persoalan Program Umrah Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak hanya berkaitan dengan besaran biaya paket, tetapi juga menyangkut transparansi dan integritas proses pengadaan jasa.
Sebelumnya, program tersebut menjadi perhatian setelah muncul pertanyaan mengenai biaya paket umrah yang disebut mencapai sekitar Rp38 juta per peserta. Sejumlah biro perjalanan menawarkan paket dengan kisaran harga Rp28 juta hingga Rp29 juta untuk layanan yang dinilai sebanding.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga memberikan catatan terhadap pelaksanaan program umrah dan wisata rohani Pemerintah Kota Bandar Lampung. BPK menyoroti mekanisme penetapan peserta yang dinilai belum didukung tata kelola yang memadai.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Bandar Lampung, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), serta pihak biro perjalanan yang disebut mengetahui proses tersebut. Apabila terdapat tanggapan resmi, berita ini akan diperbarui sebagai bagian dari prinsip keberimbangan.(Bal)





