Integritasnews.co.id – Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (FORMMASI) melaporkan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam program umrah Pemerintah Kota Bandar Lampung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan pengaduan masyarakat itu disampaikan FORMMASI ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 3 September 2026.
Ketua Umum FORMMASI Sapriansah mengatakan laporan tersebut ditujukan terutama kepada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung yang dinilai memiliki peran dalam pelaksanaan teknis dan pengelolaan anggaran program umrah.
“Hari ini kami resmi menyerahkan berkas pengaduan ke KPK. Pihak yang kami laporkan utamanya adalah Bagian Kesra Pemkot Bandar Lampung,” ujar Sapriansah, Kamis, 3 September 2026.
Menurut dia, laporan tersebut disertai sejumlah dokumen dan data awal yang meminta KPK menelusuri proses penganggaran hingga pemilihan penyedia jasa perjalanan umrah.
Salah satu yang disoroti adalah harga paket umrah yang disebut mencapai Rp38 juta hingga Rp40 juta per peserta pada 2026. FORMMASI membandingkan angka tersebut dengan estimasi harga pasar untuk layanan dengan kualifikasi serupa yang berada di kisaran Rp28 juta.
FORMMASI menduga terdapat selisih harga yang perlu ditelusuri dalam proses pengadaan program tersebut.
Selain persoalan harga, organisasi itu menyebut adanya informasi mengenai dugaan intervensi terhadap biro perjalanan serta permintaan komitmen fee dalam proses pemilihan penyedia jasa.
“Data awal dan bukti pendukung sudah kami serahkan ke Dumas KPK. Kami tidak ingin berspekulasi mengenai siapa yang bersalah,” kata Sapriansah.
Ia meminta KPK memeriksa secara menyeluruh proses pengadaan, termasuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), penetapan anggaran, pemilihan biro perjalanan, hingga realisasi layanan kepada peserta.
FORMMASI juga menyoroti dugaan penurunan standar layanan bagi peserta umrah. Mereka menduga spesifikasi fasilitas jamaah mengalami perubahan untuk menyesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
Selain itu, FORMMASI meminta KPK menelusuri catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai tata kelola program dan mekanisme penetapan penerima manfaat yang dinilai belum transparan.
Sapriansah mengatakan pelaporan tersebut dilakukan untuk memastikan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini menggunakan uang rakyat. Sebagai pengelola anggaran teknis, Kabag Kesra dan jajarannya wajib mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang dikeluarkan. Biarkan proses hukum di KPK yang membuktikan apakah ada pelanggaran aturan atau tidak,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung maupun Pemerintah Kota Bandar Lampung belum memberikan tanggapan resmi mengenai laporan yang disampaikan FORMMASI ke KPK.(*)





