Dugaan KKN Proyek PU hingga Program Umrah, Formmasi Kepung Kejagung 15 September

Integritasnews.co.id — Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (Formmasi) akan menggelar aksi di depan Gedung Kejaksaan Agung RI pada Selasa, 15 September 2026. Mereka mendesak kejaksaan memeriksa sejumlah proyek Pemerintah Kota Bandar Lampung yang diduga bermasalah dalam pengelolaan anggaran.

 

Bacaan Lainnya

Sekretaris Jenderal Formmasi, Dapid Novian Mastur, mengatakan pemberitahuan aksi telah disampaikan kepada Polda Metro Jaya pada 9 September 2026. Aksi itu, kata dia, menjadi bagian dari upaya Formmasi mendorong aparat penegak hukum menelaah dugaan penyimpangan pada sejumlah proyek pemerintah daerah.

 

Salah satu yang disorot adalah proyek infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung yang pembiayaannya menggunakan skema PT Sarana Multi Infrastruktur atau SMI. Dua proyek yang menjadi perhatian Formmasi adalah peningkatan Jalan Pangeran Sultan Ageng Tirtayasa dengan nilai sekitar Rp35,5 miliar dan revitalisasi trotoar Jalan Sultan Agung, Way Halim, senilai sekitar Rp21,77 miliar.

 

Menurut Formmasi, sejumlah pemberitaan dan sorotan masyarakat sebelumnya mempertanyakan aspek teknis serta kualitas pekerjaan pada proyek tersebut. Karena itu, mereka meminta Kejaksaan Agung memeriksa dokumen dan pelaksanaan proyek secara menyeluruh.

 

“Kami meminta Kejaksaan Agung tidak hanya menerima informasi secara administratif, tetapi melakukan telaah dan pemeriksaan secara serius,” kata Dapid.

 

Ia meminta aparat memeriksa dokumen kontrak, rencana anggaran biaya atau RAB, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, penggunaan material, hingga proses pembayaran. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan ketentuan dan kontrak.

 

Formmasi juga akan membawa persoalan lain dalam aksi tersebut. Di antaranya dugaan persoalan di Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo, serta Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung.

 

Selain menyasar Kejaksaan Agung, Formmasi sebelumnya telah melaporkan dugaan penyimpangan program umrah Pemerintah Kota Bandar Lampung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 September 2026.

 

Dalam laporan itu, Formmasi meminta KPK menelaah dugaan ketidakwajaran anggaran dan pelaksanaan program umrah. Mereka antara lain menyoroti dugaan perbedaan nilai paket dengan harga pasar serta kemungkinan intervensi dalam proses pengadaan.

 

Formmasi menyatakan menyerahkan proses verifikasi dan pendalaman dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum.

 

Dapid mengatakan, apabila pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran hukum atau kerugian keuangan negara, aparat penegak hukum harus memprosesnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ia menegaskan seluruh informasi yang dibawa Formmasi masih berupa dugaan dan membutuhkan verifikasi serta pembuktian dari lembaga yang berwenang. Pihak-pihak yang disebut dalam laporan maupun terkait dengan persoalan tersebut, kata dia, tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab.

 

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti setiap informasi secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti,” ujar Dapid.(*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *