Advokat Laporkan Oknum Polisi ke Propam Mabes Polri

Integritasnews.co.id, Bandar Lampung — Kantor hukum BOW & PARTNERS melaporkan dugaan penipuan, penggelapan, dan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oknum anggota Polsek Kemiling ke Divisi Propam Mabes Polri.

Laporan itu tertuang dalam surat bernomor 28/LP/BOW&P/II/2026 tertanggal 4 Februari 2026 yang ditujukan kepada Kepala Divisi Propam, Abdul Karim.Kuasa hukum pelapor, Prabowo Febrianto, mengatakan pengaduan diajukan mewakili tiga klien berinisial RRDP, MFAF, dan VSR.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan perkara bermula saat MFAF ditangkap di kediamannya di Kota Metro pada 6 September 2025 terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.Menurut dia, keluarga mengaku keberatan atas tindakan oknum penyidik, antara lain dugaan pengambilan uang Rp2,2 juta dari rekening aplikasi milik MFAF tanpa persetujuan serta disertai ancaman agar tidak memberi tahu orang tua.Selain itu, keluarga RRDP disebut dimintai uang Rp50 juta pada 9 September 2025 melalui perantara berinisial IDR dengan janji perubahan pasal dan keringanan hukuman.

“Namun hingga kini hal yang dijanjikan tidak pernah terwujud,” kata Prabowo.

Kuasa hukum lain, Resa Viendi Gani, menilai peristiwa tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan serta pelanggaran kode etik profesi Polri.

Pihaknya juga menyoroti proses penyidikan yang dinilai tidak transparan karena keluarga mengaku tidak diperbolehkan membaca berita acara pemeriksaan dan mengalami intimidasi.BOW & PARTNERS meminta Propam segera memeriksa oknum yang dilaporkan. Mereka menyebut penanganan awal telah berjalan di Propam Mabes Polri serta Paminal Polda Lampung.Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Kemiling maupun Polda Lampung.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *