Integritasnews.co.id , Bandar Lampung — Kepolisian Sektor Tanjungkarang Timur menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, pada Rabu, 4 Februari 2025. Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa hukum yang melibatkan Christian Verrel Suyanartha sebagai korban dan Handi Sutanto sebagai tersangka.
Christian Verrel Suyanartha sebelumnya melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut ke Polsek Tanjungkarang Timur. Berdasarkan laporan itu, polisi menetapkan Handi Sutanto sebagai tersangka. Penetapan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/277/XII/2025/SPKT/Polsek TKT tertanggal 16 Desember 2025.
Status tersangka Handi Sutanto diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/57/XII/2025/Reskrim, hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 9 Januari 2026, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/01/I/2025/Reskrim tertanggal 9 Januari 2026.
Kapolsek Tanjungkarang Timur, Komisaris Polisi Kurmen Rubiyanto, mengatakan rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU).
“Rekonstruksi ini berdasarkan fakta di tempat kejadian perkara. Kami menghadirkan dua versi dan terdapat 24 Adegan , baik dari pihak tersangka maupun korban, untuk mengklarifikasi peristiwa hukum yang terjadi,” kata Kurmen, Rabu(3/2/2026).
Menurut dia, seluruh unsur laporan dan fakta di lapangan telah dipenuhi dalam proses penyidikan. “Kami berharap melalui rekonstruksi ini, peristiwa menjadi lebih terang dan jelas. Kegiatan berjalan lancar serta dihadiri seluruh pihak terkait,” ujarnya.
Pengacara korban, Jefri Manalu, menilai rekonstruksi telah dilaksanakan secara adil dan profesional. Ia mengatakan seluruh keterangan saksi, korban, dan tersangka dicatat serta didokumentasikan secara terbuka.
“Kami fokus pada kepentingan korban. Semua fakta peristiwa sudah diperjelas dalam rekonstruksi ini,” kata Jefri.
Ia menambahkan, proses hukum selanjutnya sepenuhnya diserahkan kepada penyidik dan jaksa penuntut umum untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Edman Putra Nuzula menyatakan akan menindaklanjuti hasil penyidikan setelah berkas perkara diperiksa. “Jika berkas dinyatakan lengkap, perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujarnya.
Edman juga membuka kemungkinan penerapan keadilan restoratif. Namun, menurut dia, hal tersebut akan bergantung pada hasil pemeriksaan berkas dan kesepakatan para pihak.
“Jika dimungkinkan, pendekatan keadilan restoratif akan difokuskan pada upaya perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat,” kata Edman.(Bal)





