KAI Divre IV Tanjungkarang Amankan Aset Negara Seluas 11.698 Meter Persegi, 29 Bidang Berhasil Dikembalikan

Integritasnews.co.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang terus memperkuat upaya pengamanan aset negara yang berada di bawah pengelolaannya. Hingga Juni 2026, KAI Divre IV Tanjungkarang berhasil mengamankan dan mengembalikan 29 bidang aset dengan total luas mencapai 11.698 meter persegi yang tersebar di berbagai wilayah operasional.

 

Bacaan Lainnya

Capaian tersebut merupakan bagian dari komitmen KAI dalam menjaga aset negara agar tetap dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya, mendukung keselamatan operasional perkeretaapian, serta menunjang pengembangan layanan transportasi kereta api di masa mendatang.

 

Manager Humas PT KAI (Persero) Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, mengatakan bahwa pengamanan aset menjadi salah satu fokus perusahaan dalam memastikan aset negara yang dikelola KAI tetap terjaga dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

 

“Pengamanan aset merupakan bentuk tanggung jawab KAI sebagai pengelola aset negara. Hingga saat ini, KAI Divre IV Tanjungkarang telah berhasil mengamankan dan mengembalikan 29 bidang aset dengan total luas mencapai 11.698 meter persegi. Capaian ini merupakan hasil dari upaya berkelanjutan melalui pendekatan persuasif, komunikasi yang intensif, serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait,” ujar Zaki.

 

Menurutnya, pengamanan aset tidak hanya bertujuan menjaga legalitas kepemilikan aset negara, tetapi juga mendukung keselamatan perjalanan kereta api, penataan kawasan, serta optimalisasi pemanfaatan aset untuk kepentingan operasional dan pelayanan kepada pelanggan.

 

Salah satu langkah pengamanan aset yang dilakukan pada tahun 2026 adalah penertiban bangunan yang berdiri di atas lahan milik KAI seluas sekitar 325 meter persegi di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Sawah Brebes, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung. Lahan tersebut merupakan aset sah KAI yang tercatat dalam Grondkaart Nomor 10 Tahun 1913.

 

Sebelum penertiban dilakukan, KAI telah menempuh berbagai tahapan sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari sosialisasi, komunikasi dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan, hingga penyampaian Surat Peringatan (SP) I pada 20 Juni 2025, SP II pada 31 Juli 2025, dan SP III pada 12 Agustus 2025 kepada pihak yang menempati aset tanpa hak.

 

Dari lima bidang tanah yang berada di lokasi tersebut, empat bidang telah diserahkan secara sukarela oleh para penghuni. Sebagai bentuk kepedulian sosial, KAI melalui kuasa hukumnya juga memfasilitasi tempat tinggal sementara bagi penghuni lanjut usia (lansia) yang terdampak penertiban.

 

“KAI selalu mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif dalam setiap proses pengamanan aset. Kami membuka ruang dialog dan komunikasi dengan masyarakat serta memastikan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Zaki.

 

KAI Divre IV Tanjungkarang akan terus melaksanakan pengamanan aset secara bertahap dan berkelanjutan guna memastikan aset negara tetap terjaga, tertata, dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan perkeretaapian kepada masyarakat.(*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *