Integritasnews.co.id – Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap Ardito Wijaya bersama dua terdakwa lainnya, yakni Riki Hendra Saputra dan M. Anton Wibowo.
Jaksa KPK, Tri Handayani, mengungkapkan bahwa Ardito didakwa menerima suap dan gratifikasi. Dalam dakwaan alternatif, Ardito disebut menerima uang sebesar Rp500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri.
Uang tersebut diduga merupakan imbalan atas penunjukan perusahaan milik atau yang dibawa oleh Lukman sebagai penyedia barang dan jasa di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah. Proses penunjukan itu disebut dilakukan melalui metode e-purchasing berbasis e-catalog.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut tidak dilakukan sendiri. Ardito diduga berperan bersama M. Anton Wibowo dalam proses tersebut, meski penanganan perkaranya dilakukan secara terpisah.
Peristiwa dugaan penerimaan uang itu disebut terjadi pada September 2025 di sebuah kafe di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Sukarame, Bandar Lampung.
Menurut jaksa, tindakan tersebut bertentangan dengan kewajiban Ardito sebagai penyelenggara negara yang seharusnya bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara itu, kuasa hukum Ardito, Ahmad Handoko, menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Namun, ia menegaskan bahwa kliennya membantah seluruh isi dakwaan.
“Sejak proses penyidikan hingga pembacaan dakwaan hari ini, Ardito konsisten menolak dan menyatakan tidak pernah menerima aliran dana sebagaimana yang dituduhkan,” ujarnya.
Ia juga membantah tudingan bahwa Ardito menerima uang sebesar Rp500 juta maupun Rp7 miliar.
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembuktian.(Bal)








