Integritasnews.co.id – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES).
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung setelah tim penyidik bidang pidana khusus melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara.
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyampaikan bahwa penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Arinal.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan saudara A.R.D,” ujar Danang, Selasa (28/04/2026).
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana Participating Interest 10 persen di WK OSES dengan nilai mencapai 17 juta 286 ribu dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp271 miliar.
Dalam proses penyidikan, Arinal yang menjabat sebagai Gubernur Lampung periode 2019–2024 sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Hui.
Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 28 April hingga 17 Mei 2026.
Dalam perkara ini, Arinal dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:
Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
Pasal 20 huruf c KUHP
Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor
Kejati Lampung menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.(Bal)








