INTEGRITASNEWS.CO.ID – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bandar Lampung melakukan verifikasi dokumen kepengurusan partai politik (parpol) tingkat daerah, mulai dari alamat kantor hingga susunan pengurus inti seperti ketua, sekretaris, dan bendahara.
Kepala Kesbangpol Kota Bandar Lampung, Zaki Irawan, menjelaskan bahwa setiap parpol tingkat kota wajib melaporkan kepengurusannya kepada wali kota melalui Kesbangpol dengan melampirkan bukti domisili kantor serta struktur organisasi.
“Tujuannya agar setiap parpol dapat mengajukan proposal bantuan keuangan serta memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana sesuai ketentuan,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Ia menyebutkan, mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 yang telah diperbarui melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020.
Saat ini, sebanyak 19 partai politik di Bandar Lampung telah terverifikasi secara administrasi. Selain itu, satu partai juga telah memperoleh surat keterangan keberadaan dari Kesbangpol pada 6 Februari 2026.
Meski verifikasi peserta pemilu merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum, Kesbangpol tetap berperan dalam memfasilitasi administrasi serta pendataan kepengurusan parpol di tingkat daerah.
“Tujuannya agar setiap parpol peserta pemilu tertib administrasi dalam mendapatkan bantuan keuangan dari Pemerintah Kota Bandar Lampung,” tegas Zaki.
Adapun partai politik yang telah terverifikasi meliputi PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Partai Buruh, Gelora Indonesia, PKS, PKN, Hanura, Partai Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, PPP, Ummat, dan Partai Amanat Demokrasi.
Kesbangpol berharap seluruh partai politik dapat terus menjaga kepatuhan administrasi, sehingga pengelolaan bantuan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.








