INTEGRITASNEWS.CO.ID – Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung kembali menerbitkan surat edaran terkait imbauan penutupan sementara tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini merupakan langkah rutin tahunan sebagai bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung, Adiansyah, mengatakan surat edaran tersebut diterbitkan atas nama Wali Kota dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah.
“Setiap tahun menjelang Ramadan, kami mengeluarkan surat edaran atas nama wali kota yang ditandatangani oleh Sekda,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Dalam aturan tersebut, seluruh tempat hiburan malam diwajibkan untuk tutup sementara selama Ramadan guna menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat.
Selain itu, ketentuan juga berlaku bagi rumah makan dan restoran. Pelaku usaha kuliner tetap diperbolehkan beroperasi, namun diminta tidak membuka layanan secara terbuka.
“Rumah makan boleh buka, tetapi tidak ditampilkan secara terbuka. Harus ditutup dengan tirai agar tidak terlihat dari luar,” jelasnya.
Aturan serupa juga diterapkan pada rumah biliar yang diwajibkan tutup selama Ramadan. Namun, terdapat pengecualian bagi tempat yang digunakan untuk pembinaan atlet dengan rekomendasi dari organisasi olahraga terkait.
Pengawasan pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan secara terpadu bersama sejumlah organisasi perangkat daerah, termasuk Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
“Pengawasan dilakukan bersama tim. Satpol PP akan turun langsung untuk memastikan tidak ada pelanggaran di lapangan,” katanya.
Adiansyah menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah akan memberikan sanksi bertahap mulai dari teguran tertulis hingga evaluasi lanjutan. Namun, pendekatan awal tetap mengedepankan pembinaan kepada pelaku usaha.
Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan tersebut demi menjaga suasana yang tertib, aman, dan kondusif selama bulan Ramadan. (*)








