Integritasnews.co.id, Bandar Lampung – Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandar Lampung kembali menganggarkan proyek pengadaan gerobak UMKM pada tahun 2026 dengan nilai fantastis mencapai Rp2,9 miliar. Namun, dokumen resmi anggaran justru minim informasi krusial.
Dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), tidak tercantum jumlah unit yang akan dibeli, spesifikasi teknis, hingga mekanisme distribusi kepada pelaku UMKM. Ketiadaan rincian ini memicu tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang rakyat.
Padahal, dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, kejelasan volume dan spesifikasi merupakan hal mendasar untuk memastikan kewajaran harga serta ketepatan sasaran program.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandar Lampung, Riana Apriana, telah dilakukan. Namun hingga informasi ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Kondisi ini semakin menambah kekhawatiran publik akan potensi penyimpangan. Terlebih, pengadaan serupa pada tahun sebelumnya juga sempat menjadi sorotan.
Pada 2025, dinas tersebut menggelontorkan Rp2,8 miliar untuk pengadaan 100 unit gerobak sepeda listrik, dengan harga sekitar Rp28 juta per unit. Namun di lapangan, keberadaan gerobak tersebut nyaris tak terlihat beroperasi.
Fakta ini memunculkan pertanyaan besar soal efektivitas program dalam mendukung pelaku UMKM. Apakah benar-benar dimanfaatkan, atau justru mangkrak?
Hasil penelusuran juga menunjukkan bahwa gerobak dengan spesifikasi serupa di pasaran hanya berkisar Rp18 hingga Rp20 juta per unit. Selisih harga yang cukup jauh ini memunculkan dugaan potensi pemborosan anggaran hingga sekitar Rp1 miliar.
Pihak penyedia sebelumnya berdalih bahwa produk yang diberikan merupakan pesanan khusus sesuai permintaan pemerintah daerah. Sementara dinas menyebut spesifikasi yang digunakan berbeda dengan produk umum di pasaran.
Namun, minimnya pemanfaatan serta selisih harga yang signifikan tetap menjadi catatan serius.
Kini, dengan kembali dianggarkannya proyek serupa di tahun 2026 tanpa kejelasan rincian, publik kembali dihadapkan pada pertanyaan yang sama:
apakah ini benar-benar program pemberdayaan UMKM, atau sekadar pengulangan proyek tanpa evaluasi yang berujung pemborosmom peman anggaran?. (Bal)





