Integritasnews.co.id , Bandar Lampung -Banjir yang berulang di Kota Bandar Lampung tak lagi bisa disederhanakan sebagai dampak cuaca ekstrem. Peristiwa ini menunjukkan kegagalan tata kelola ruang dan lingkungan yang berlangsung lama, sekaligus mencerminkan abainya pemerintah dalam mengantisipasi krisis ekologis yang kian nyata.
Sepanjang awal 2026, banjir terjadi berulang sejak Januari hingga April. Puncaknya, pada Maret, sedikitnya 47 titik di kota ini terendam dalam satu kejadian. Situasi tersebut menandai bahwa banjir telah bertransformasi dari peristiwa musiman menjadi krisis yang sistematis.
Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, menilai pendekatan yang digunakan pemerintah selama ini tidak menyentuh akar persoalan. Pemerintah Kota Bandar Lampung, kata dia, memang mengalokasikan anggaran sekitar Rp15 miliar untuk penanganan banjir. Namun, mayoritas anggaran itu terserap pada proyek normalisasi dan pembangunan drainase.
Hasilnya tak signifikan. Titik banjir tetap berulang, genangan meluas, dan kerugian warga meningkat. Pendekatan teknis yang berulang tanpa evaluasi menyeluruh justru memperlihatkan bahwa kebijakan yang diambil cenderung bersifat reaktif, bukan preventif.
“Anggaran ada, tapi salah arah,” ujar Irfan, Rabu (15/04/2026).
Menurut dia, pemerintah terkesan lebih fokus meredam dampak sesaat ketimbang mencegah bencana. Kehadiran pejabat saat banjir, disertai bantuan logistik, dinilai belum menjawab persoalan mendasar: mengapa banjir terus terjadi di lokasi yang sama.
WALHI mencatat sejumlah faktor yang memperparah kondisi tersebut. Di antaranya alih fungsi kawasan resapan air menjadi permukiman dan area komersial, kerusakan wilayah perbukitan sebagai daerah tangkapan air, penyempitan dan pencemaran sungai, serta lemahnya pengawasan pembangunan di kawasan rawan bencana.
Rangkaian persoalan ini menunjukkan adanya pola pembangunan yang eksploitatif dan minim kontrol. Dalam konteks ini, banjir bukan lagi sekadar fenomena alam, melainkan konsekuensi dari kebijakan.
Irfan menyebutnya sebagai bencana ekologis—bencana yang diproduksi oleh keputusan politik dan arah pembangunan. Karena itu, pemerintah tidak dapat lagi berlindung di balik narasi “bencana alam”.
Kegagalan tata ruang, lemahnya penegakan hukum lingkungan, serta orientasi pembangunan yang lebih berpihak pada investasi dibanding keselamatan warga menjadi faktor utama yang memperparah situasi.
Selama tidak ada perubahan mendasar, banjir dipastikan akan terus berulang. Masyarakat pun akan tetap menjadi pihak yang menanggung dampaknya.
WALHI mendesak pemerintah untuk menghentikan izin pembangunan di kawasan resapan dan perbukitan, mengalihkan anggaran ke pemulihan lingkungan, serta memperbaiki tata kelola sungai dan daerah tangkapan air. Penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan juga dinilai mendesak, termasuk terhadap korporasi maupun aktor politik yang terlibat.
Tanpa langkah tersebut, banjir di Bandar Lampung bukan hanya akan menjadi bencana tahunan, melainkan warisan krisis ekologis yang terus diproduksi dan diwariskan ke generasi berikutnya.
Pada titik ini, persoalannya bukan lagi soal kemampuan, melainkan kemauan politik.(Bal)





