Perkim Bandar Lampung Tertibkan Kabel Provider Semrawut, Dimulai dari Jalan Protokol

Integritasnews.co.id – Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung mulai menertibkan kabel jaringan milik penyedia layanan telekomunikasi yang dinilai semrawut dan mengganggu estetika kota. Penertiban dimulai sejak Senin, 27 Juli 2026, dan akan berlangsung selama dua pekan pada tahap awal.

 

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung, Muhaimin, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan kawasan perkotaan agar wajah Kota Bandar Lampung terlihat lebih rapi, aman, dan nyaman.

 

“Kabel-kabel yang menjuntai dan tidak tertata mengurangi estetika kota. Karena itu kami mulai melakukan penertiban secara bertahap,” kata Muhaimin, Rabu (29/072026).

 

Menurut dia, penertiban tahap awal difokuskan di ruas-ruas jalan protokol. Setelah itu, kegiatan akan diperluas ke jalan-jalan lingkungan di seluruh wilayah Kota Bandar Lampung dan dilakukan secara berkelanjutan.

 

Muhaimin menjelaskan, penataan jaringan utilitas tersebut mengacu pada ketentuan penataan ruang dan penyelenggaraan prasarana, sarana, serta utilitas umum. Pemerintah daerah juga memiliki kewenangan melakukan penataan utilitas demi menjaga keselamatan, ketertiban, fungsi ruang milik jalan, dan estetika kawasan perkotaan.

 

Selain itu, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta berbagai peraturan pelaksana yang mewajibkan penyelenggara telekomunikasi memperhatikan aspek keselamatan, ketertiban, dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

 

Di tingkat daerah, penataan jaringan utilitas juga menjadi bagian dari penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) serta pengelolaan ruang milik jalan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Dirinya juga mengimbau seluruh perusahaan penyedia jaringan telekomunikasi untuk segera merapikan instalasi kabel miliknya. Menurut Muhaimin, penataan tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan dari para pemilik jaringan.

 

“Kami mengimbau seluruh provider agar ikut bertanggung jawab merapikan jaringan yang telah dipasang. Dengan begitu, kota akan terlihat lebih tertata dan masyarakat juga lebih nyaman,” ujarnya.

 

Pemerintah Kota Bandar Lampung memastikan pengawasan terhadap jaringan utilitas akan terus dilakukan. Kabel yang masih semrawut atau dipasang tidak sesuai ketentuan akan menjadi sasaran penertiban lanjutan sebagai bagian dari program penataan kota secara berkesinambungan.(Bal)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *