UMK Bandar Lampung 2026 Naik Lebih dari 5 Persen, Hampir Sentuh Rp3,5 Juta

Integritasnews.co.id , Bandar Lampung — Kabar gembira bagi para pekerja di Kota Bandar Lampung. Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung tahun 2026 resmi mengalami kenaikan lebih dari 5 persen dan nilainya hampir menyentuh angka Rp3,5 juta.

Kenaikan UMK tersebut disampaikan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, seiring menyambut tahun baru 2026.

Bacaan Lainnya

Eva Dwiana menegaskan, setelah UMK ditetapkan, seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Bandar Lampung wajib menerapkan besaran upah sesuai ketentuan yang telah disepakati. Hal ini dilakukan untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi secara adil dan berkelanjutan.

“UMK ini ditetapkan sebagai bentuk perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja di Kota Bandar Lampung,” ujar Eva Dwiana.

Lebih lanjut dijelaskan, UMK yang baru hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sebagai pedoman dalam sistem pengupahan.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil, transparan, dan proporsional, sesuai dengan masa kerja serta tanggung jawab pekerja.

UMK Bandar Lampung tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Pemerintah Kota Bandar Lampung juga menegaskan, apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam keputusan tersebut, maka akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan kenaikan UMK ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat meningkat dan iklim ketenagakerjaan di Bandar Lampung semakin kondusif.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *