INTEGRITASNEWS.CO.ID – Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menaikkan target retribusi sampah pada tahun 2026 menjadi Rp19 miliar. Kenaikan ini dilakukan setelah evaluasi realisasi pendapatan tahun sebelumnya yang dinilai cukup positif.
Pelaksana Harian Kepala DLH Kota Bandar Lampung, Budi Ardiyanto, menyampaikan bahwa pada tahun 2025 realisasi retribusi sampah mencapai sekitar Rp15 miliar dan sesuai dengan target yang ditetapkan.
“Realisasi 2025 sekitar Rp15 miliar dan sesuai target. Untuk 2026 dinaikkan menjadi Rp19 miliar. Kami optimistis bisa tercapai,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).
Menurutnya, peningkatan target tersebut didasarkan pada pertumbuhan kota yang terus berkembang, baik dari sektor permukiman maupun usaha. Bertambahnya jumlah wajib retribusi dinilai membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor kebersihan.
Untuk mencapai target tersebut, DLH telah menyiapkan sejumlah langkah strategis, mulai dari pembaruan data wajib retribusi, optimalisasi sistem penagihan, hingga peningkatan pengawasan terhadap potensi tunggakan.
Selain itu, DLH juga berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan pengangkutan sampah agar sebanding dengan kewajiban yang dibayarkan masyarakat.
“Kami berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pengangkutan sampah agar sebanding dengan kewajiban retribusi yang dibayarkan masyarakat,” tambahnya.
Retribusi sampah menjadi salah satu komponen PAD yang terus menunjukkan tren pertumbuhan dalam beberapa tahun terakhir. Dengan target Rp19 miliar pada 2026, Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap sektor kebersihan tidak hanya menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat, tetapi juga mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah. (*)








