INTEGRITASNEWS.CO.ID – Pemerintah Kota Bandar Lampung menghadirkan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berupa diskon pembayaran serta penghapusan bunga dan denda. Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Program tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mengoptimalkan capaian target penerimaan PBB tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp130 miliar. Pajak ini dipungut dari lebih dari 200 ribu wajib pajak yang tersebar di wilayah kota.
Untuk meningkatkan kemudahan layanan, Pemkot juga menerapkan sistem pembayaran berbasis barcode yang terhubung langsung dengan rekening PBB. Inovasi ini diharapkan mampu mempercepat proses transaksi sekaligus mengurangi antrean di titik pelayanan.
Wakil Wali Kota Deddy Amarullah menjelaskan bahwa kebijakan diskon dan penghapusan denda merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
“Selain memberikan diskon pajak, pemerintah kota juga menghapuskan bunga dari pajak bangunan yang berlaku bagi wajib pajak,” ujarnya.

Menurutnya, kemudahan sistem pembayaran yang diterapkan diharapkan mampu mendongkrak realisasi penerimaan pajak daerah. Pada tahun sebelumnya, capaian PBB tercatat sekitar 80 persen dari target yang ditetapkan.
“Dengan sistem pembayaran yang lebih mudah, kami optimistis penerimaan pajak tahun ini bisa meningkat,” tambahnya.
Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap program keringanan ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Dengan meningkatnya PAD, pembangunan di berbagai sektor diharapkan dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini dapat melakukan pembayaran melalui sistem barcode yang telah disediakan atau mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mendapatkan layanan lebih lanjut. (*)








