IntegritasNews.co.id, Bandarlampung — Pemerintah Kota Bandar Lampung tetap mengoperasikan SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 meski belum mengantongi izin operasional dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung. Bahkan, di tengah penolakan izin tersebut, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memastikan dukungan anggaran hingga Rp10 miliar demi keberlanjutan sekolah yang dinilai melanggar ketentuan dasar penyelenggaraan pendidikan.
“Sekolah negeri tidak masuk, sekolah swasta tidak mampu. Lalu tugas pemerintah bagaimana supaya anak-anak ini tetap bisa sekolah?” ujar Eva, Kamis (5/2/2026).
Eva menjelaskan SMA Siger dibentuk sebagai kebijakan untuk menampung anak-anak dari keluarga kurang mampu yang tidak tertampung di SMA negeri maupun swasta. Menurutnya, setiap tahun jumlah calon peserta didik terus meningkat dan membutuhkan solusi konkret dari pemerintah.
Ia menyebut Pemerintah Kota Bandar Lampung telah menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp10 miliar pada tahun depan guna mendukung operasional dan pengembangan SMA Siger.
“Tahun depan kita tambahkan Rp10 miliar karena ini penting sekali. Anak-anak terus masuk dan kita tampung,” kata Eva.
Eva menegaskan operasional SMA Siger tetap berjalan sambil mengikuti proses dan melengkapi seluruh persyaratan perizinan yang diminta Pemerintah Provinsi Lampung.“Berjalan, insyaallah. Sambil kita lengkapi apa yang kurang,” ujarnya.
Ia mengakui hasil verifikasi Disdikbud Provinsi Lampung mencatat kekurangan pada aspek legalitas aset dan jam belajar mengajar. Namun, Eva menyebut kedua hal tersebut telah disiapkan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama pihak yayasan.
“Kalau menurut teman-teman yayasan, yang kurang itu aset dan jam belajarnya. Itu sudah kita siapkan,” katanya.
Eva berharap Pemerintah Provinsi Lampung juga memberikan solusi bagi peserta didik jika SMA Siger tetap tidak mendapatkan izin operasional.
“Kalau memang harus ditutup, apakah ada solusi untuk anak-anak yang berpotensi putus sekolah ini?” ucap Eva.
Sebelumnya, Disdikbud Provinsi Lampung menolak menerbitkan izin operasional bagi Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang menaungi SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 Bandar Lampung.
Penolakan tersebut dilakukan setelah verifikasi faktual menemukan pelanggaran mendasar dalam penyelenggaraan pendidikan.Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico menyatakan SMA Siger tidak memenuhi ketentuan jam belajar minimal delapan jam per hari serta masih menggunakan aset milik Pemerintah Kota Bandar Lampung, bukan aset sah milik yayasan sebagaimana dipersyaratkan dalam pendirian sekolah swasta.Atas temuan tersebut, Disdikbud Lampung melarang Yayasan Siger Prakarsa Bunda membuka Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026–2027 dan meminta seluruh siswa dipindahkan ke sekolah swasta lain yang telah memiliki izin resmi. (*)





