FORMMASI Akan Laporkan Dugaan KKN Program Umrah Pemkot Bandar Lampung ke KPK

Integritasnews.co.id — Polemik program umrah Pemerintah Kota Bandar Lampung memasuki babak baru. Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (FORMMASI) berencana melaporkan dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam program tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Bacaan Lainnya

Ketua Umum FORMMASI, Sapriansah, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan sejumlah data dan informasi sebagai bahan laporan. Mereka meminta KPK menelusuri pengelolaan anggaran, proses pengadaan, penetapan harga paket, hingga mekanisme penentuan penerima manfaat.

 

“Kami akan melaporkan persoalan ini ke KPK. Ada sejumlah hal yang menurut kami perlu ditelusuri, terutama berkaitan dengan penggunaan anggaran, proses pengadaan, penetapan harga, dan mekanisme pelaksanaan program umrah,” kata Sapriansah, Kamis, 20 Agustus 2026.

 

Sapriansah mengatakan laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Menurut dia, berbagai informasi yang muncul perlu diuji melalui pemeriksaan lembaga berwenang.

 

“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Justru kami ingin KPK menelusuri apakah dalam prosesnya terdapat pelanggaran atau tidak. Kalau memang semuanya sesuai aturan, tentu hasil pemeriksaan akan menjelaskan itu,” ujarnya.

 

Harga Paket Jadi Sorotan

 

Program umrah Pemkot Bandar Lampung sebelumnya disorot karena harga paket yang dinilai lebih tinggi dibandingkan penawaran sejumlah biro perjalanan.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, biaya program umrah pada 2025 disebut sekitar Rp34 juta per peserta. Pada 2026, angkanya disebut berada di kisaran Rp38 juta hingga Rp40 juta per peserta.

 

Pada saat yang sama, sejumlah biro perjalanan menawarkan paket umrah sekitar Rp28 juta dengan fasilitas yang disebut lebih baik. Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan harga dan spesifikasi layanan dalam program yang menggunakan anggaran daerah tersebut.

 

Selain soal harga, program tersebut juga pernah mendapat catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terutama terkait tata kelola dan mekanisme penetapan penerima manfaat.

 

Belakangan, muncul pula informasi mengenai dugaan intervensi dalam proses pengadaan jasa perjalanan umrah. Seorang sumber yang mengaku pernah mengikuti proses pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung menyebut adanya dugaan permintaan “bagian” serta permintaan untuk menurunkan standar layanan.

 

Informasi tersebut belum menjadi kesimpulan mengenai adanya tindak pidana. FORMMASI mengatakan seluruh informasi yang mereka miliki akan diserahkan kepada KPK untuk diverifikasi dan ditelusuri.

 

“Kami akan serahkan data dan informasi yang kami miliki. Kami berharap KPK dapat melihat persoalan ini secara utuh, bukan hanya soal harga paket, tetapi juga bagaimana anggaran disusun, bagaimana penyedia ditentukan, dan bagaimana penerima manfaat ditetapkan,” kata Sapriansah.

 

Menurut dia, penggunaan APBD membuat seluruh tahapan program harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

 

“Kita bicara uang rakyat. Karena itu, seluruh prosesnya harus transparan dan akuntabel. Kalau memang tidak ada masalah, silakan dibuktikan melalui proses pemeriksaan,” ujarnya.

 

Evaluasi Program

 

Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung, Dedy Hermawan, mendorong Pemerintah Kota Bandar Lampung mengevaluasi program umrah gratis yang telah berjalan selama dua periode kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana.

 

Dedy menilai evaluasi semestinya tidak hanya melihat pelaksanaan program, tetapi juga hasil, manfaat, serta dampaknya bagi masyarakat. Catatan pemeriksaan BPK, kata dia, dapat menjadi salah satu bahan evaluasi untuk menentukan keberlanjutan program.

 

Rencana pelaporan FORMMASI ke KPK membuat polemik program umrah Pemkot Bandar Lampung melebar. Persoalan yang sebelumnya berkutat pada harga paket dan manfaat program kini juga menyentuh tata kelola anggaran, proses pengadaan, serta penentuan penerima manfaat.

 

FORMMASI berharap lembaga antirasuah menelusuri seluruh rangkaian proses tersebut untuk memastikan penggunaan APBD sesuai dengan ketentuan.(*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *