IntegritasNews.co.id, Bandar Lampung -Meski belum mengantongi izin operasional resmi, SMA Siger Bandar Lampung tetap nekat menjalankan kegiatan belajar-mengajar. Langkah kontroversial ini memicu pemanggilan Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung untuk mengklarifikasi karut-marut perizinan sekolah besutan Pemkot Bandar Lampung tersebut.
Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa setiap institusi pendidikan wajib mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Ia menyoroti langkah pihak sekolah yang nekat menjalankan KBM di tengah proses administrasi yang belum rampung.
“Semua proses ada syarat yang harus dipenuhi dan ada kronologisnya. Kami meminta mereka (Yayasan SMA Siger) melengkapi itu, namun faktanya malahan mereka terus melakukan KBM,” kata Thomas ketika diwawancarai seusai rapat dengan pihak yayasan SMA Siger Bandar Lampung, Jumat (30/1/2026).
Meski menyayangkan pelanggaran prosedur tersebut, Thomas menyatakan fokus utama pihaknya saat ini adalah memastikan hak pendidikan para siswa tidak terabaikan. Sesegera mungkin, sambungnya, ia akan menerjunkan tim verifikasi faktual pada pekan depan untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi riil di lapangan.Hasil verifikasi ini nantinya akan menjadi dasar rekomendasi status operasional bagi SMA Siger Bandar Lampung.
“Untuk menyelamatkan anak-anak ini, kami akan mempercepat rekomendasi berdasarkan fakta lapangan dan administrasi yang ada. Mudah-mudahan minggu depan sudah ada keputusan mengenai langkah lanjutannya,” tutur Thomas.
Di sisi lain, Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Khaidarmansyah, mengklaim pihaknya tengah berupaya memenuhi 30 poin persyaratan sesuai Permendikbud. Ia berdalih ada hambatan administratif yang bersifat kontradiktif, di mana salah satu syarat izin mengharuskan adanya laporan hasil belajar siswa.
“Salah satu persyaratan izin itu harus melampirkan buku rapor siswa. Artinya, proses belajar-mengajar memang harus jalan dulu. Makanya anak-anak itu bagi rapor dulu, baru kami sampaikan (berkasnya). Kalau rapornya belum ada, malah tidak bisa,” kata Khaidarmansyah.
Ia menambahkan, pendirian SMA Siger bertujuan untuk mengakomodasi lulusan SMP di Bandar Lampung yang tidak tertampung di sekolah negeri maupun mereka yang terkendala biaya di sekolah swasta.Terkait persoalan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang belum terbit, Khaidarmansyah menyerahkan sepenuhnya pencarian solusi kepada pemerintah Provinsi Lampung.
“Yang penting anak-anak tidak putus sekolah dan bisa belajar,” ucapnya.
Untuk diketahui, Berdasarkan Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, terdapat beberapa poin krusial:• Pasal 4 ayat (2) huruf g: Mengatur mengenai kewajiban pemenuhan persyaratan administratif dan teknis dalam perizinan. Penyelenggara wajib melampirkan dokumen-dokumen spesifik sebelum izin operasional diterbitkan.• Dokumen Kepemilikan Tanah: Penyelenggara wajib memenuhi persyaratan kepemilikan tanah atas nama lembaga atau yayasan untuk menjamin keberlangsungan fasilitas pendidikan.• Masa Berlaku Izin: Izin operasional berlaku selama 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang. Permohonan perpanjangan wajib diajukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum masa berlaku berakhir.• Ketentuan Lain: Peraturan ini sering dikaitkan dengan Permendikbud No. 31 Tahun 2014 jika terdapat keterlibatan Lembaga Pendidikan Asing (LPA) dalam penyelenggaraannya.(Bal)





