INTEGRITASNEWS.CO.ID – Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh pelaku usaha dan perusahaan untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja dan buruh.
Pemerintah menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah, sesuai ketentuan dari pemerintah pusat.
Pernyataan tersebut disampaikan Eva Dwiana usai menghadiri kegiatan Safari Ramadan di Masjid Al Barokah, Kecamatan Sukabumi, Rabu (4/3/2026).
“Kita mengikuti sistem sesuai ketentuan yang berlaku dari pemerintah pusat. Yang jelas, untuk THR pelaku usaha atau perusahaan wajib membayar paling lambat H-7 sebelum Lebaran,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Eva Dwiana langsung menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung untuk melakukan pemantauan ketat serta pengawasan langsung ke lapangan guna memastikan kewajiban tersebut dipenuhi.
Meski demikian, ia tetap optimistis pelaksanaan pembayaran THR di Bandar Lampung tahun ini akan berjalan lancar dan kondusif.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, Yudi, memastikan pihaknya siap melakukan pengawasan serta menampung laporan dari pekerja terkait potensi pelanggaran.
Disnaker juga akan mendirikan posko pengaduan THR sebagai sarana bagi pekerja dan buruh untuk melaporkan jika hak mereka tidak dipenuhi oleh perusahaan.
“Kita juga sudah memberikan imbauan kepada pihak perusahaan. Tapi memang fungsi pengawasan (penindakan) THR ada di provinsi,” kata Yudi.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap para pekerja dapat menerima haknya tepat waktu, sehingga dapat menyambut Hari Raya Idul Fitri dengan lebih tenang dan sejahtera. (*)








