Integritasnews.co.id — Sengketa penguasaan lahan di Jalan Sebesi, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, kembali memanas. Masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah tersebut kembali melakukan penguasaan fisik pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Langkah itu dilakukan setelah pertemuan yang difasilitasi Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung. Pertemuan tersebut sebelumnya turut dihadiri Anggota DPD RI asal daerah pemilihan Lampung, Abdul Hakim.
Penasihat hukum masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan, Aswan AR, mengatakan penguasaan fisik tersebut dilakukan dengan merujuk pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 337 K/TUN/2016 yang disebut telah berkekuatan hukum tetap.
“Putusan tersebut menjadi dasar kami untuk menindaklanjuti penguasaan fisik atas objek tanah yang kami yakini memiliki alas hak dan dokumen yang sah,” kata Aswan pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Selain kembali menguasai lahan, masyarakat mendirikan posko di lokasi. Adapun pemasangan patok dan plang belum dilakukan karena masih terdapat pihak lain yang menguasai sebagian lahan.
“Untuk pemasangan patok dan plang belum terlaksana, karena ada pihak yang menguasai lahan dan pihak lainnya yang berada di lokasi,” ujar dia.
Menurut Aswan, Putusan Mahkamah Agung tersebut berkaitan dengan sengketa terhadap Surat Keputusan Gubernur tahun 1977 yang disebut menjadi dasar penerbitan sertifikat hak milik atas objek tanah di Jalan Sebesi.
Penguasaan fisik pada Rabu itu disaksikan Lurah Sukarame Baru, Bhabinkamtibmas, Babinsa, kuasa hukum, masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan, serta pihak lain yang bersengketa.
Aswan juga menyoroti keberadaan seseorang berinisial JS yang mengaku sebagai pegawai Badan Pertanahan Nasional atau BPN. Menurut dia, status JS menjadi salah satu persoalan saat tim Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung turun ke lokasi.
“Terkait identitas dan status JS tersebut, belum ada penjelasan resmi dari BPN Kota Bandar Lampung dalam keterangan yang bersangkutan disampaikan kepada masyarakat,” kata Aswan.
Ia juga menyebut adanya dugaan pihak yang membekingi praktik yang dia sebut sebagai mafia tanah dalam sengketa tersebut. Namun, tudingan itu merupakan klaim dari masyarakat yang mengaku sebagai pemilik lahan dan belum disertai penjelasan dari pihak yang dituding.
“Karena itu, kami meminta persoalan ini ditangani secara terbuka dan berdasarkan dokumen serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
### Minta Warga Tak Bertransaksi
Aswan meminta masyarakat tidak melakukan transaksi jual beli lahan di Jalan Sebesi dengan pihak yang saat ini disebut menguasai tanah tersebut, berinisial SZ. Dia meminta calon pembeli memastikan status dan riwayat tanah sebelum melakukan transaksi.
“Kami meminta Pemprov Lampung dan Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung membantu proses penyelesaian sengketa, termasuk terkait pengosongan lahan dan penyerahan penguasaan kepada pihak yang dinilai berhak,” kata Aswan.
Masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan juga mengapresiasi langkah Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung yang disebut telah menindaklanjuti permohonan mereka terkait kegiatan *flouting* di lokasi serta permohonan penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
Aswan berharap BPN membuka status dan riwayat tanah tersebut secara transparan. Menurut dia, kejelasan administrasi pertanahan diperlukan untuk mencegah sengketa kembali berkembang menjadi konflik di lapangan.
“Kami berharap BPN dapat memastikan status dan riwayat tanah secara transparan, sehingga tidak ada lagi pihak yang dirugikan dan potensi konflik di lapangan dapat dicegah,” kata dia.(*)





