Oknum Bulog Diduga Salurkan Minyakita di Luar Mekanisme Resmi

Integritasnews.co.id – Kasus dugaan penyalahgunaan distribusi minyak goreng bersubsidi Minyakita di Lampung terus berkembang. Setelah menetapkan dua tersangka, penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi minyak goreng bersubsidi tersebut.

 

Sebelumnya, polisi menetapkan YAP, Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera, serta AL, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, sebagai tersangka. Penyidik menduga AL berperan sebagai pemodal dalam praktik distribusi Minyakita yang diduga dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

 

Kasus itu terungkap setelah polisi menggerebek sebuah gudang di kawasan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung. Dari lokasi, penyidik menyita 1.304 dus Minyakita kemasan satu liter, 107 dus kemasan dua liter, puluhan kantong plastik, tiga kendaraan angkut, serta sejumlah dokumen distribusi. Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas tersebut diduga berlangsung sejak awal 2025.

 

Di tengah proses penyidikan, muncul informasi mengenai dugaan adanya pola distribusi Minyakita yang tidak sesuai dengan mekanisme resmi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat dugaan seorang oknum di lingkungan Perum Bulog Lampung berinisial F diduga menyalurkan Minyakita kepada sebuah kelompok atau perkumpulan sebelum kemudian diteruskan kepada para pengecer.

 

Dalam skema yang diduga terjadi, Minyakita disebut dijual sekitar Rp200 ribu per dus berisi 12 liter kepada pengecer. Nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan harga distribusi Bulog yang, berdasarkan harga Rp14.500 per liter, setara sekitar Rp174 ribu per dus.

 

Menanggapi informasi tersebut, Kepala Perum Bulog Kantor Wilayah Lampung, Rindo Safutra, mengatakan Bulog menjual Minyakita kepada mitra dengan harga Rp14.500 per liter. Menurut dia, mitra diwajibkan menjual kepada konsumen sesuai HET sebesar Rp15.700 per liter.

 

“Kalau dari Bulog kami menjual Rp14.500 per liter. Dari pengecer ke end user kami wajibkan Rp15.700. Kalau mereka menjual di atas itu, otomatis kami lakukan tindakan. Sebelum menjadi mitra, mereka juga menandatangani pakta integritas untuk mematuhi ketentuan tersebut,” kata Rindo.

 

Rindo mengatakan seluruh mitra penyalur Bulog telah terdata, termasuk lokasi kios yang bekerja sama dengan Bulog. Distribusi Minyakita, kata dia, diprioritaskan ke pasar rakyat serta kegiatan Gerakan Pangan Murah yang bekerja sama dengan dinas perdagangan di kabupaten dan kota di Lampung.

 

Ia menambahkan Bulog bukan satu-satunya penyalur Minyakita. Menurut dia, sekitar 35 persen distribusi dilakukan oleh Bulog bersama BUMN pangan lainnya, sedangkan sekitar 65 persen sisanya disalurkan langsung oleh produsen.

 

Saat dimintai tanggapan mengenai dugaan keterlibatan oknum Bulog berinisial F, Rindo tidak menjawab secara spesifik. Namun, ia membenarkan bahwa F bertugas sebagai penanggung jawab bidang pemasaran dan distribusi.

 

“Silakan saja didalami. Data kami terbuka. Semua daftar penyaluran ada. Kalau memang mitra kami terbukti melanggar, kami tindak tegas dan tidak kami salurkan lagi,” ujarnya.

 

Menurut Rindo, Bulog hanya memiliki kewenangan mengawasi mitra yang berada dalam jaringan distribusinya. Apabila pelanggaran terjadi di luar jalur resmi Bulog, penanganannya menjadi kewenangan Satgas Pangan dan aparat penegak hukum.

 

Ia juga mengatakan Bulog mendukung keterbukaan informasi. Namun, data penyaluran Minyakita hanya dapat disampaikan melalui mekanisme internal perusahaan karena seluruh data distribusi terpusat di kantor pusat.

 

Sementara itu, Satreskrim Polresta Bandar Lampung menyatakan penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan distribusi Minyakita masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.(*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *