Pemerintah Kota Bandar Lampung Tunggu PP untuk Pencairan THR ASN

INTEGRITASNEWS.CO.ID – Pemerintah Kota Bandar Lampung masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri, menjelaskan bahwa anggaran THR untuk ASN dan PPPK telah disiapkan dalam pos belanja pegawai pada APBD Tahun Anggaran 2026.

Menurutnya, besaran serta teknis pencairan THR masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat. Setelah PP diterbitkan, Pemkot Bandar Lampung akan segera menindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar teknis pencairan.

“Besaran THR dan tanggal pencairannya masih menunggu PP. Setelah itu akan ditindaklanjuti dengan Perwali,” ujar Desti, Senin (23/2/2026).

Meski demikian, pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya telah memastikan bahwa THR bagi ASN dan PPPK direncanakan mulai dibayarkan pada awal bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Dengan kesiapan anggaran yang telah dialokasikan, Pemerintah Kota Bandar Lampung memastikan proses pencairan THR dapat berjalan cepat setelah regulasi resmi diterbitkan, sehingga hak ASN dapat diterima tepat waktu. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *