UMK Bandar Lampung 2026 Naik di Atas 5 Persen, Hampir Tembus Rp3,5 Juta

INTEGRITASNEWS.CO.ID – Pemerintah Kota Bandar Lampung resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 dengan persentase lebih dari lima persen. Dengan kenaikan tersebut, nilai UMK Bandar Lampung kini mendekati angka Rp3.500.000 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Eva Dwiana sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja. Ia menyebut, penyesuaian upah ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian dalam sistem pengupahan.

Menurut Eva, setelah penetapan UMK diberlakukan, seluruh perusahaan di wilayah Bandar Lampung wajib mematuhi besaran upah yang telah ditentukan. Kepatuhan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga hak-hak pekerja serta memastikan pelaksanaan regulasi ketenagakerjaan berjalan dengan baik.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa UMK hanya diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan diwajibkan menyusun struktur dan skala upah sebagai acuan dalam pemberian gaji.

“Keputusan UMK Bandar Lampung tahun 2026 ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026,” ujar Eva Dwiana.

Pemerintah Kota Bandar Lampung juga membuka kemungkinan adanya evaluasi apabila ditemukan kekeliruan dalam penetapan tersebut. Jika hal itu terjadi, maka pembetulan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya kenaikan UMK ini, diharapkan hubungan industrial di Bandar Lampung dapat semakin harmonis serta memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *