Kejati Lampung Terima Titipan Rp100 Miliar dari Perusahaan, Penyidikan Korupsi Lahan Hutan Tetap Berjalan

Integritasnews.co.id, Bandar Lampung -Kejaksaan Tinggi Lampung menerima titipan uang Rp100 miliar dari perusahaan berinisial PT P terkait penyidikan dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan di Lampung.

Meski dana telah disetor, proses hukum dipastikan tetap berlanjut.Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo mengatakan penyidikan perkara tersebut dimulai berdasarkan surat perintah tertanggal 5 Januari 2026.

Hingga kini, tim penyidik telah memeriksa 59 saksi dan tiga ahli.“Prosesnya baru berjalan sekitar satu bulan lebih, tetapi tim bergerak cepat dan sistematis mengumpulkan alat bukti,” kata Danang, Rabu, 25 Februari 2026.

Dari total saksi, delapan orang berasal dari PT I selaku pengelola areal, 13 orang dari PT P, 14 orang dari unsur pemerintah daerah dan provinsi, serta 24 orang dari kelompok tani.

Jumlah saksi masih akan bertambah sesuai kebutuhan penyidikan.Di tengah proses itu, PT P mengirim surat kepada Kejati Lampung pada 3 Februari 2026 terkait permohonan penyelesaian persoalan hukum. Pada 10 Februari 2026, perusahaan kembali menyurati kejaksaan dan menyatakan penempatan dana titipan pengganti kerugian negara.

Dana Rp100 miliar tersebut telah masuk ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Lampung. Menurut Danang, penyetoran itu merupakan bentuk iktikad baik perusahaan, namun tidak menghapus unsur pidana.“Adanya uang titipan tidak menghentikan proses hukum. Penyidikan tetap berjalan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dana tersebut baru akan menjadi penerimaan negara setelah perkara berkekuatan hukum tetap dan diperhitungkan dalam putusan pengadilan.Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah melakukan penggeledahan pada 5 Januari dan 19 Februari 2026 di sejumlah lokasi di Lampung, serta di wilayah Jakarta dan Jawa Barat.

Kejati Lampung masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari ahli. “Nilai pastinya masih dalam proses,” kata Danang.

Kejaksaan menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan, sekaligus untuk mendorong perbaikan tata kelola pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *