Blunder Klarifikasi Yayasan Siger Prakarsa Bunda: Dana APBD Cair Saat Izin Belum Ada

Integritasnews.co.id,Bandar Lampung- Klarifikasi Yayasan Siger Justru Membuka Fakta Baru: Dana APBD Cair Saat Izin SMA Siger Belum Terbit. Klarifikasi yang disampaikan Yayasan Siger Prakarsa Bunda alih-alih meredam polemik, justru menguak satu fakta krusial: dana hibah APBD Kota Bandar Lampung telah dicairkan ketika SMA Siger belum mengantongi izin operasional resmi.

Pengakuan ini menempatkan persoalan bukan lagi pada ranah isu, melainkan pada problem hukum dan tata kelola keuangan negara.Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Khaidarmansyah, dalam keterangannya menyebutkan bahwa pengajuan izin operasional SMA Siger 1 dan 2 baru dilakukan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung pada Desember 2025, sebelum diteruskan ke DPMPTSP pada Januari 2026.

Bacaan Lainnya

Pernyataan tersebut secara implisit menegaskan bahwa saat dana hibah Pemkot Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 dicairkan, sekolah tersebut belum berstatus sebagai satuan pendidikan formal yang sah.Fakta ini menjadi krusial karena dalam sistem pendidikan nasional, izin operasional bukan sekadar urusan administratif. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta PP Nomor 17 Tahun 2010 secara tegas mensyaratkan izin operasional sebagai dasar legal penyelenggaraan pendidikan formal.

Tanpa izin, sekolah masih berstatus rintisan, belum terdaftar dalam Dapodik, dan belum diakui sebagai subjek kebijakan negara.Persoalan semakin serius ketika menyentuh aspek keuangan negara. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa setiap pengeluaran uang publik harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Ketentuan ini dipertegas dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur bahwa hibah daerah hanya dapat diberikan kepada penerima yang kegiatannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.Dalam klarifikasinya, yayasan mengakui dana hibah sebesar Rp350 juta digunakan untuk operasional sekolah, kegiatan belajar-mengajar, serta pembayaran gaji kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan. Artinya, dana publik tersebut secara nyata digunakan untuk membiayai operasional pendidikan formal, sementara status hukum sekolah pada saat itu belum sah karena izin operasional belum terbit.Dalam perspektif hukum administrasi negara, kondisi ini bermasalah.

Negara tidak dapat membiayai aktivitas yang secara hukum belum diakui negara itu sendiri. Besaran dana tidak mengubah substansi persoalan. Sekecil apa pun nilai hibah, tetap bermasalah jika objek yang dibiayai tidak memiliki dasar legal.Yayasan Siger memang meluruskan isu jumlah hibah yang sempat disebut Rp700 juta menjadi Rp350 juta. Namun klarifikasi angka ini tidak menyentuh pokok persoalan. Isu utama bukan soal besar kecilnya dana, melainkan kelayakan hukum penerima hibah. Transparansi penggunaan anggaran tidak serta-merta menghapus cacat administratif apabila sejak awal dana tersebut tidak layak disalurkan.Dengan demikian, klarifikasi yayasan justru memperkuat dugaan bahwa dana hibah APBD digunakan untuk kegiatan yang secara hukum belum seharusnya dibiayai.Dalam sejumlah kesempatan, Khaidarmansyah juga disebut telah dikonfirmasi media.

Namun alih-alih menjawab substansi persoalan hukum, ia justru mengarahkan isu legalitas SMA Siger ke Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Sikap ini dinilai problematik.Sebagai penanggung jawab yayasan, ia tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab dengan berlindung pada proses birokrasi. Justru karena izin belum terbit, kehati-hatian dalam menerima dan menggunakan dana publik seharusnya menjadi prinsip utama.Lebih jauh, dalam skema hibah daerah, pihak yang paling rentan secara hukum bukan hanya penerima, tetapi juga pemberi hibah.

OPD pengusul, TAPD, hingga pejabat penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) memiliki kewajiban melakukan verifikasi ketat terhadap status hukum dan kelayakan penerima. Jika sekolah belum berizin, maka kegagalan verifikasi ini menunjukkan cacat serius dalam tata kelola keuangan daerah.Yayasan Siger juga mengedepankan alasan misi penyelamatan Anak Tidak Sekolah (ATS). Persoalan ATS memang nyata dan mendesak.

Namun dalam negara hukum, persoalan sosial tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan aturan perundang-undangan.Jika Pemkot Bandar Lampung ingin menyelamatkan ATS, semestinya kebijakan tersebut ditempuh melalui mekanisme resmi dan sah, bukan dengan membiarkan sekolah beroperasi di wilayah abu-abu hukum lalu membiayainya menggunakan APBD.Dalam negara hukum, niat baik tidak pernah cukup untuk membenarkan pelanggaran aturan. F

akta bahwa dana hibah APBD telah dicairkan kepada sekolah yang belum berizin operasional sah menandakan adanya masalah serius yang tak bisa disederhanakan sebagai kekeliruan administratif belaka. Persoalan ini menuntut penjelasan dan pertanggungjawaban yang transparan dari seluruh pihak terkait.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *