Integritasnews.co.id, Bandar Lampung – Polemik operasional Sekolah Siger memasuki fase krusial. Menyusul sorotan publik dan pemberitaan media yang kian meluas, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, akhirnya memberikan klarifikasi resmi sekaligus menegaskan sikap lembaga legislatif terhadap Yayasan Siger Prakarsa Bunda.
Asroni menegaskan, persoalan Sekolah Siger tidak bisa lagi dipelintir sebagai kesalahpahaman administratif. Ada sejumlah fakta mendasar yang wajib dijelaskan secara terbuka dan bertanggung jawab kepada publik. Setidaknya, terdapat lima poin krusial yang menjadi sikap tegas Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Sabtu (24/1/2026).
Pertama, soal simpang siur dana hibah Rp350 juta dan Rp700 juta.Asroni menegaskan, perbedaan angka tersebut bukan isu sepele. Jika benar dana hibah yang diterima Yayasan Siger hanya Rp350 juta, maka klaim itu wajib dibuktikan secara tertulis melalui dokumen resmi negara, bukan sekadar pernyataan lisan.“Yang menjadi rujukan DPRD adalah dokumen APBD, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), serta laporan realisasi hibah. Transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban. Uang ini adalah uang rakyat,” tegas Asroni. Menurutnya, tanpa bukti administrasi yang sah, klaim apa pun tidak memiliki nilai hukum dan justru memperbesar kecurigaan publik.
Kedua, persoalan inti adalah legalitas sekolah, bukan sekadar dana. Asroni menekankan bahwa status izin operasional yang masih “dalam proses” tidak bisa dijadikan alasan pembenar bagi sebuah sekolah untuk beroperasi penuh selama lebih dari satu semester.“Ini menyangkut nasib anak-anak. Hak siswa, keabsahan ijazah, hingga masa depan mereka dipertaruhkan. Negara tidak boleh membiarkan anak-anak menjadi korban kelalaian administratif,” ujarnya.Ia menegaskan, dalam sistem pendidikan nasional, izin operasional adalah syarat mutlak. Tanpa izin, sekolah secara hukum belum sah.
Ketiga, penggunaan gedung sekolah negeri melalui skema pinjam pakai akan ditelusuri secara mendalam. Meski mengakui adanya naskah perjanjian pinjam pakai, DPRD tidak akan berhenti pada dokumen formal semata.Asroni menegaskan, DPRD akan menguji apakah penggunaan gedung tersebut mengganggu fungsi utama sekolah negeri, apakah sudah melalui kajian kebutuhan yang objektif, serta apakah kebijakan itu adil dan tidak menciptakan preseden buruk dalam tata kelola aset pendidikan.“Gedung sekolah negeri adalah aset publik.Penggunaannya harus benar-benar berpihak pada kepentingan pendidikan yang lebih luas, bukan kepentingan segelintir pihak,” tegasnya.
Keempat, misi sosial tidak boleh dijadikan tameng pelanggaran regulasi.Asroni menegaskan bahwa Komisi IV menghargai niat sosial Yayasan Siger dalam menangani Anak Tidak Sekolah (ATS). Namun, niat baik tidak dapat dijadikan alasan untuk menabrak aturan hukum.“Regulasi justru hadir untuk melindungi misi sosial itu sendiri. Tanpa kepastian hukum, siswa bisa kehilangan status, guru tanpa perlindungan, dan negara berpotensi mewariskan masalah serius di masa depan,” katanya.
Kelima, soal isu Pemkot ‘main mata’.Asroni meluruskan bahwa pernyataan DPRD bukan tuduhan personal, melainkan bentuk fungsi pengawasan yang melekat pada lembaga legislatif.“Ketika dana hibah diberikan kepada lembaga pendidikan yang belum memenuhi syarat legal secara utuh, DPRD wajib mempertanyakan proses verifikasi, dasar pertimbangan, dan mekanisme pengawasannya. Itu tugas konstitusional kami,” tegasnya.
Asroni menutup dengan menegaskan posisi DPRD Kota Bandar Lampung yang tidak berubah. DPRD mendukung penuh akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu, namun menolak keras praktik pendidikan yang mengabaikan aturan dan berpotensi merugikan siswa.“Kami akan mengawal penyelesaian izin secara cepat, terbuka, dan terukur. Yang paling penting, jangan ada lagi anak-anak yang dikorbankan oleh kebijakan setengah jalan,” pungkasnya. (*)





