BANDARLAMPUNG- Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengimbau warga di tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, yang masih menguasai lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Bumi Sentosa Abadi (BSA), untuk bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berlaku.
Helfi menegaskan, lahan yang diklaim sebagai tanah adat oleh warga Kampung Negara Aji Tua, Negara Aji Baru, dan Bumi Aji tersebut secara yuridis berada dalam penguasaan PT BSA. Status hukum lahan itu telah diperkuat dengan sertifikat HGU serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Berdasarkan dokumen resmi negara, lahan tersebut merupakan HGU PT Bumi Sentosa Abadi. Legalitasnya telah diperkuat melalui putusan pengadilan yang inkracht, sehingga secara hukum kepemilikan dan penguasaannya sah,” kata Helfi, Rabu (17/12/2025).
Ia menjelaskan, sertifikat HGU diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dan menjadi dasar penguasaan lahan oleh perusahaan. Ketentuan tersebut juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 tentang HGU, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah.
Dalam aturan itu disebutkan, negara memberikan HGU kepada badan hukum untuk mengusahakan tanah dalam jangka waktu tertentu dengan kepastian hukum selama masa berlaku hak tersebut.
Upaya Mediasi dan Tawaran Kebun Plasma
Helfi menyampaikan, kepolisian bersama pemerintah daerah terus melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung cukup lama itu. Upaya tersebut dilakukan melalui dialog dan mediasi dengan melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, serta pihak perusahaan.
Salah satu langkah yang ditempuh yakni mendorong PT BSA memfasilitasi kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat sekitar sebagai solusi sosial dan ekonomi.
Skema tersebut, kata Helfi, mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, yang mewajibkan perusahaan perkebunan memfasilitasi kebun plasma minimal 20 persen dari total luas izin usaha.
“Kami bersama pemerintah daerah sudah mengundang semua pihak untuk duduk bersama. Perusahaan juga telah diminta memfasilitasi kebun plasma sesuai ketentuan. Namun, sebagian warga menolak skema tersebut dan menginginkan penguasaan penuh atas lahan,” ujar Helfi.
Perbedaan pandangan inilah yang menurutnya membuat konflik lahan di Anak Tuha belum menemukan titik temu dan terus berlarut-larut hingga saat ini.
Polisi Tegaskan Sikap Netral
Dalam penanganan sengketa tersebut, Helfi menegaskan kepolisian bersikap netral dan tidak memihak pihak mana pun. Seluruh langkah yang diambil, kata dia, berlandaskan pada peraturan perundang-undangan serta putusan hukum yang berlaku.
“Polisi tidak berpihak. Tugas kami menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memastikan semua pihak menaati hukum,” tegasnya.
Meski demikian, Helfi menambahkan, kepolisian tetap menghormati aspirasi masyarakat selama disampaikan dalam koridor hukum. Ia juga mengimbau warga untuk tetap mematuhi norma dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pendekatan Preventif dan Persuasif
Kapolda menekankan, penanganan konflik agraria di wilayah Anak Tuha selama ini lebih mengedepankan pendekatan preventif dan persuasif. Aparat kepolisian berupaya mencegah terjadinya benturan yang dapat merugikan semua pihak.
Namun, ia mengingatkan bahwa penegakan hukum tetap dapat dilakukan apabila upaya persuasif tidak diindahkan dan situasi berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban.
“Kami mengedepankan langkah persuasif dan preventif. Tetapi jika kondisi tidak kondusif dan hukum tidak dipatuhi, tentu penegakan hukum menjadi opsi terakhir,” ujar Helfi.
Ia pun kembali mengimbau masyarakat yang masih menduduki lahan HGU PT BSA untuk menahan diri, bekerja sama, dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan demi menjaga stabilitas keamanan di wilayah tersebut.
“Harapan kami, semua pihak dapat menjaga kondusivitas dan menghormati mekanisme hukum yang ada,” pungkas Helfi.(*)


