Integritasnews.co.id, Bandar Lampung —Menjadi warga miskin di Bandar Lampung kini seolah memiliki risiko tambahan: masa depan anak bisa dijadikan objek uji coba kebijakan.Di balik narasi besar bertajuk SMA Siger, anak-anak dari keluarga prasejahtera dimasukkan ke sebuah lembaga pendidikan yang secara hukum belum diakui negara.
Sekolah sudah berjalan satu semester. Proses belajar mengajar berlangsung. Namun izin operasionalnya masih belum terbit. Artinya, ratusan siswa dan puluhan tenaga pengajar itu secara administratif tidak tercatat dalam sistem pendidikan nasional. Mereka hadir secara fisik, tetapi absen dalam legalitas.
Ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan perjudian atas masa depan anak-anak miskin. Negara mengenal pendidikan bukan dari niat baik, melainkan dari kepastian hukum. Dan kepastian itu, hingga kini, belum dimiliki SMA Siger.
Kepedulian yang Terlalu Tergesa
Narasi “sekolah gratis untuk warga tidak mampu” terdengar mulia. Namun ketika dijalankan tanpa izin, niat baik berubah menjadi masalah serius. Dalam sistem pendidikan nasional, legalitas bukan formalitas. Ia menentukan sah tidaknya proses belajar, kelulusan, hingga ijazah.
Ketika sekolah dibuka sebelum izin selesai, maka yang dipertaruhkan bukan reputasi pejabat, melainkan hak dasar siswa atas pendidikan yang diakui negara. Satu semester yang dijalani tanpa payung hukum berpotensi menjadi waktu yang hilang, dan waktu pendidikan tidak bisa diulang begitu saja.
Kekuasaan yang Terlalu Nyaman
SMA Siger lahir dari inisiatif Pemerintah Kota Bandar Lampung, dengan Wali Kota Eva Dwiana sebagai penggagas. Pelaksana teknisnya adalah Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana. Keduanya bukan hanya relasi struktural, tetapi juga saudara kandung.
Kedekatan ini semestinya menjadi alasan ekstra untuk berhati-hati, bukan justru mempermudah pengambilan jalan pintas. Pendidikan bukan urusan keluarga, apalagi eksperimen kebijakan. Ia adalah urusan negara, yang diikat oleh aturan lintas kewenangan, termasuk perizinan di tingkat provinsi.
Standar Ganda dalam Pendidikan
Di sinilah ironi itu terasa paling telanjang. Anak-anak dari keluarga mampu bersekolah dengan jaminan legalitas. Mereka tahu ijazahnya sah dan diakui. Sementara anak-anak dari keluarga miskin diminta bersabar, diminta percaya, dan diminta menerima kondisi “sementara”.
Pesan implisitnya berbahaya: sekolah gratis cukup untuk menggantikan kepastian hukum. Padahal hak warga miskin bukanlah belas kasihan, melainkan perlindungan yang sama dari negara.
Doa Tidak Menggantikan Legalitas
Pernyataan pejabat yang meminta dukungan dan doa agar izin segera terbit justru memperlihatkan kekeliruan cara berpikir. Izin operasional sekolah tidak turun karena simpati publik, melainkan karena kelengkapan dokumen, verifikasi sarana, dan pemenuhan standar hukum.
Sistem Dapodik tidak mengenal kompromi moral atau alasan darurat. Ia hanya mengenal data sah atau tidak sah. Dan selama izin belum terbit, sekolah itu secara sistem belum ada.
Jangan Menyalahkan Provinsi
Upaya melempar tanggung jawab ke Pemerintah Provinsi Lampung juga tidak relevan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung justru telah memberi ruang dan dukungan. Kepala Dinas, Thomas Amirico, berulang kali menyampaikan bahwa hingga kini pihak yayasan belum menunjukkan progres signifikan dalam pengurusan izin.
Jika persyaratan dipenuhi, izin bisa direstui. Masalahnya bukan pada hambatan provinsi, melainkan pada ketidaklengkapan administratif di tingkat pengelola.
Hentikan Eksperimen atas Kemiskinan
Jika tujuan program ini benar-benar untuk membantu warga miskin, maka urutannya harus jelas: izin dulu, siswa kemudian.
Membalik urutan berarti mempertaruhkan masa depan anak demi pencitraan kebijakan.
Pemerintah Kota Bandar Lampung perlu berhenti menjadikan kemiskinan sebagai panggung eksperimen. Warga miskin sudah cukup menghadapi tekanan ekonomi.
Jangan ditambah dengan ketidakpastian hukum atas pendidikan anak-anak mereka.
Sekolah gratis tanpa legalitas bukan solusi. Ia hanya memindahkan risiko dari negara ke pundak siswa. Dan itu adalah risiko yang tidak pantas dibayar oleh mereka yang sejak awal sudah paling rentan. (*)





