IntegritasNews.co.id, Bandar Lampung – Menanggapi banyaknya bangunan liar yang dituding menjadi biang kerok banjir, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung bertindak tegas. Mulai hari ini, Senin (12/01/2026), tim gabungan segera menindaklanjuti pembongkaran bangunan yang melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS) di beberapa lokasi, diawali di wilayah Kecamatan Kedaton.
Kabid Cipta Karya, mewakili Kepala Dinas PU, Eko Ismanto, mengaku pihaknya telah memulai eksekusi di lokasi yang dinilai melanggar GSS.
“Bangunan yang berada di atas drainase di Kecamatan Kedaton hari ini mulai dibongkar,” ujar Eko Ismanto melalui pesan singkat WhatsApp kepada PandawaNews.
Pihaknya juga menegaskan akan segera menertibkan bangunan-bangunan lainnya yang berdiri di atas saluran air. Fokus penertiban mencakup beberapa lokasi, seperti di Jalan Dr. Sutomo, Gg. Jamblang RT 005 Lk 01 Kelurahan Penengahan, Kecamatan Kedaton.
“Sesuai perintah walikota masyarakat dilarang membangun bangunan di atas drainase,” Jelasnya.
Sebelumnya, tim juga menemukan adanya rumah mewah di Perumahan Blok MM 5 dan MM 22 Kelurahan Kalibalau Kencana, Kecamatan Kedamaian, yang diduga dibangun di atas saluran drainase, memperparah kondisi banjir di area cekungan tersebut.(*)





